Senin, 16 Mei 2011

Pengawasan Ekonomi (Economy Controlling)

Sintong Jonatan Hutapea
19410756
1IBO2

Pengawasan Ekonomi (Economy Controlling)

          Controlling atau pengawasan, sering juga disebut pengendalian, adalah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan penilaian dan sekaligus bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang sedang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud tercapai tujuan yang sudah digariskan semula. Dalam pelaksanaan kegiatan controlling, atasan mengadakan pemeriksaan, mencocokkan serta mengusahakan agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta tujuan yang ingin dicapai.
           Pengawasan dalam manajemen pada dasarnya diarahkan untuk menghindari kemungkinan penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai suatu organisasi. Dalam kaitannya dengan lembaga keuangan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya korupsi, penyimpangan serta pemborosan yang ditujukan pada aparatur negara atau lembaga pemerintahan yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan dijalankannya pengawasan tersebut, diharapkan mekanisme anggaran negara dapat berjalan sebagaimana dikehendaki semula sesuai dengan rencananya, serta benar-benar terjamin APBN yang akan dipakai untuk tujuan bernegara. Hal ini sejalan dengan konsep manajemen, dimana pengawasan merupakan usaha untuk menjaga agar suatu pekerjaan dapat memperkecil timbulnya hambatan-hambatan, yang jika telah terjadi dapat segera diketahui dan dilakukan tindakan-tindakan perbaikannya. Pengawasan yang perlu dilakukan adalah yang seimbang antara pegangan pada rule of law dan orientasi pencapaian tujuan (mission driven), menegakkan kebenaran formal dan kebenaran materiil, dan mencakup pengawasan preventif dan kuratif, serta berdasarkan keseimbangan azas praduga tidak bersalah dan azas pembuktian terbalik.
           Melihat kondisi birokrasi dan pemerintahan, Azhar Kasim menyatakan bahwa telah terjadi tiga permasalahan laten yang menyebabkan buruknya kualitas sistem manajemen kepemerintahan, yakni pengawasan yang masih difokuskan pada proses penyelenggaraan kegiatan birokrasi pemerintah dan penekanan masih pada ketaatan terhadap juklak dan juknis (rule driven) daripada pencapain tujuan (tupoksi) yang berorientasi pada mission driven, kapabilitas administrasi negara masih rendah dan fungsi pengawasan belum terintegrasi dengan baik kedalam siklus administrasi negara, paradigma pengawasan yang lebih menekankan pada upaya menegakkan kebenaran formal, yaitu kesesuaian dokumen dan laporan keuangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kurang menekankan pada upaya mencari kebenaran materiil (kenyataan sebenarnya) serta pratek pengawasan yang lebih menekankan pada upaya kuratif daripada preventif.

Senin, 02 Mei 2011

Coordinating (Pengkoordinasian)

Sintong Jonatan Hutapea
19410756
1IB02

Coordinating (Pengkoordinasian)

          Coordinating atau mengkoordinasi merupakan salah satu fungsi management untuk melakukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi kekacauan, percekcokan, kekosongan, kegiatan dengan jalan menghubung-hubungkan, menyatu-padukan dan menyelaraskan pekerjaan-pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerjasama yang terarah dalam usaha mencapai tujuan organisasi atau mencapai tujuan bersama. Usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai maksud itu antara lain dengan memberikan instruksi, perintah, mengadakan pertemuan-pertemuan dalam mana diberi penjelasan-penjelasan, bimbingan atau nasehat, dan mengadakan coaching dan bila perlu memberikan teguran.
          Untuk melihat kemampuan seorang manager dalam memimpin dan melakukan koordinasi, dilihat dari besar kecilnya jumlah bawahan yang ada dalam tanggung jawabnya, yang dikenal sebagai rentang manajemen. Koordinasi didefinisikan sebagai proses penyatuan tujuan-tujuan perusahaan dan kegiatan pada tingkat satu satuan yang terpisah dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Koordinasi dibutuhkan sekali oleh para karyawan, sebab tanpa ini setiap karyawan tidak mempunyai pegangan mana yang harus diikuti, yang akhirnya akan merugikan organisasi itu sendiri.
          Pedoman organisasi :
a. Koordinasi harus terpusat, sehingga ada unsur pengendalian guna menghindari tiap bagian bergerak sendiri-sendiri yang merupakan kodrat yang telah ada dalam setiap bagian, ingat bahwa organisasi merupakan dari orang-orang yang mempunyai keinginan dan kebutuhan berbeda.
b. Koordinasi harus terpadu, keterpaduan pekerjaan menunjukkan keadaan yang saling mengisi dan memberi.
c. Koordinasi harus berkesinambungan, yaitu rangkaian kegiatan yang saling menyambung, saling terjadi, selalu diusahakan dan selalu ditegaskan adanya keterkaitan dengan kegiatan sebelumnya.
d. Koordinasi harus menggunakan pendekatan multi instansional dengan wujud saling memberikan informasi yang relevan untuk menghindarkan saling tumpang tindih tugas yang satu dengan tugas yang lain.