Minggu, 29 September 2013

Etika Dalam Menulis Di Internet

Contoh etika dalam menulis di internet yang akan dibahas yaitu etika dalam menulis di blog. Blog saat ini dikenal sebagai salah satu media online yang sangat berpengaruh untuk menyuarakan buah pikiran. sebagai media online, blog adalah sarana berkomunikasi secara online. Para penulis blog yang biasa disebut blogger, berasal dari berbagai kalangan. Meski semua tak memiliki latar belakang jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna internet ini, siapapun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya.

Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian. Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet, tentunya dalam menulis di blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online.

Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya.

Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan 'baik' atau 'tidak baik' oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya 'Blogging Ethics' menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.

Bicara soal etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian yaitu nilai-nilai/norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku. Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik (ilmu tentang baik atau buruk). Secara Etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang artinya watak sedangkan moral berasal dari kata Mos (bentuk tunggal) atau Mores (bentuk jamak) yang artinya kebiasaan.

Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
a.) Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netraldan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan atau subkultur tertentu.

b.) Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma dapat diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar atau tidak. Terbagi menjadi 2 yaitu umum dan khusus.
Umum : menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat ? bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan ?, dll.
Khusus : upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam prilaku manusia.

c.) Metaetika
Menganalisa logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.

Jika teori diatas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal yaitu perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam. Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi. Karena luasnya cakupan etika sebagai ilmu itulah hingga saat ini boleh dibilang antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.

Dibawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi pasti dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu, yaitu :

1.) Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis dan alamat web atau blog dimana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.

2.) Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan keberatan dan menimbulkan masalah di kemudian hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.

3.) Bebas Tapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang darimana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.

Referensi :
1. http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog