Kamis, 31 Mei 2012

Bentuk Negara Monarki

Bentuk negara di dunia ada 2, yaitu : monarki dan republik. monarki berasal dari bahasa Yunani, monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan suatu bentuk negara yang menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu, Syah atau kaisar). Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua didunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya Lima negara mempunyai penguasa Monarki Mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem Konstitusi.

Istilah yang digunakan untuk Pemimpin Negara Monarki di dunia adalah sbb:  
1.Raja/Ratu = ArabSaudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol  
2.Emir = Kuwait, Spanyol  
3.Kaisar = Jepang  
4.Pangeran = Monak
5.Sultan = Brunei, Oma
6.Yang dipertuan Agung = Malaysi
7.Paus=Vatikan

Monarki terbagi menjadi 4, yaitu :
1. Monarki Absolut
2. Monarki Konstitusi
3. Monarki Parlementer
4. Monarki Demokrasi

- Monarki Absolut / Mutlak
Monarki Absolut/Mutlak merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara & Pemerintahan yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan hukum dan undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya, pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: perancis, semasa louis XIV dengan semboyannya yang terkenal LetatCestMoi (Negara adalah saya) adanya perdana menteri dalam pada negara Monarki Absolut/Mutlak hanya sebagai simbol saja, pada prinsipnya Raja memiliki wewenang Penuh terhadap Penguasaan Negara.
Negara dengan sistem monarki absolut/mutlak :
1. ArabSaudi = Raja AbdullahibnAdalAzizAlSaud  
2. Brunei = Sultan Hassanal Bolkiah Muizzadin Wadaula
3. Swaziland = Raja MswatiIII  
4. Oman = Sultan Qaboos Ibn Said Al Sai
5. Qatar = Emir Hamad bin Khalifa Al-Thani

- Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional merupakan merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara dimana kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang (konstitusi). Terjadinya Proses monarki konstitusional pada negara MONARKI adalah sebagai berikut:
a. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh/dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak (HakTunggal)
b. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, ArabSaudi, dan Brunei Darussalam. 

Negara dengan sistem monarki konstitusional :
1. Antigua & Barbuda
2. Australi
3. Bahama
4. Barbados
5. Belize
6.BritaniaRaya
7.Grenada
8.Jamaika, dll.
Semua negara diatas dipimpin oleh Ratu Elizabeth II. 

- Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggungjawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Raja tidak memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yang bertanggungjawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Negara dengan sistem monarki parlementer :
1. Inggris
2. Belanda
3. Malaysia 

- Monarki Demokrasi
Monarki Demokrasi merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja yang dipilih secara Demokrasi. Pemilihan Kepala Negara pada negara Monarki Demokrasi ditentukan melalui hasil permusyawaratan beberapa Sultan. Masa Jabatan Kepala Negara akan ditentukan berdasarkan Konstitusi. Perdana Menteri akan dipilih oleh Rakyat berdasarkan sistem Demokrasi. Perdana menteri secara konstitusi memegang jabatan sebagai Kepala Pemerintahan. 

Negara dengan sistem monarki demokrasi :
Malaysia juga menganut monarki demokrasi, dengan kepala negara Tuanku Mizan Zainal Abidin dan perdana menterinya Najib Tun Razak.

Referensi :
http://www.slideshare.net/dediroma/bentuk-negara-sistem-pemerintahan-di-dunia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar