Pengertian Negara
Pengertian Negara dalam
KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian
Negara lainnya yang didefinisikan dalam KKBI adalah kelompok social yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga
politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Apabila yang saya dapat dari
Wikipedia, pengertian Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Kemudian Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu diwilayah tersebut dan berdiri secara independent.
Didalam kehidupan bernegara, terdapat sebuah
konsep dan tata cara yang mengatur tentang kehidupan ekonomi, politik,
pertahanan keamanan, social budaya dan aturan lain yang bermanfaat bagi
penduduk di Negara tersebut. Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu Negara
diantaranya adalah adanya rakyat, wilayah dan pemerintahan. Sedangkan unsur
tambahan dari sebuah konsep Negara adalah terdapatnya pengakuan dari Negara
lain, meskipun ini merupakan bukan unsur mutlak untuk sebuah Negara berdiri.
Karena, sebuah Negara pun bisa berdiri meskipun tidak mendapatkan pengakuan
dari Negara lain.
Ada beberapa pendapat ahli yang memberikan
definisi tentang pengertian Negara. Seperti yang dikemukakan oleh Roger F.
Soltau. Menurutnya, pengertian Negara adalah sebuah alat yang berfungsi untuk
menciptakan aturan yang bisa digunakan untuk mengatur serta mengontrol
persoalan yang muncul di sebuah wilayah untuk kepentingan masyarakat dan
mendapatkan legitimasi dari masyarakat tersebut.
Pendapat lain yang menyebutkan tentang
pengertian Negara dikemukakan oleh Prof. R. Djokosoetono. Menurutnya, Negara merupakan
sebuah organisasi atau sebuah kelompok manusia yang berkumpul di sebuah wilayah
dan memiliki pemerintah yang sama. Lalu menurut Aristoteles, Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
Pendudukan (occupatie) : hal ini terjadi ketika
suatu wilayah yang tidak bertuan dan tidak dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai. Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak negro yang dimerdekakan
tahun 1847.
Peleburan (fusi) : hal ini terjadi ketika Negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur
atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya federasi Jerman
tahun 1871.
Penyerahan (cessie) : hal ini terjadi ketika
suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu, misalnya wilayah sleeswijk pada perang dunia 1 diserahkan oleh Austria
kepada Prusia, (Jerman).
Penaikan (accesie) hal ini terjadi ketika suatu
wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari dasar laut (delta). Kemudian
di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara misalnya
wilayah Negara mesir yang terbentuk oleh delta sungai nil.
Pengumuman (proklamasi) : hal ini terjadi karena
suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan di tinggalkan begitu saja. Sehingga
penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah ditinggalkan Jepang, karena
pada saat itu jepang di bom oleh amerika dibawah Hiroshima dan Nagasaki.
Fungsi Negara
Sebuah Negara terbentuk
pasti memiliki tujuan. Secara khusus, setiap Negara memiliki tujuan yang berbeda-beda.
Namun secara umum, pengertian dari pengertian Negara yang bermacam-macam, ada 4
fungsi yang ingin dicapai dari terbentuknya suatu Negara.
Empat fungsi Negara tersebut diantaranya adalah :
1.) Negara wajib untuk menciptakan kesejahteraan serta kemakmuran bagi rakyatnya. Sebuah Negara,
dianggap sebagai Negara yang maju, salah satu indikatornya adalah tingkat
kesejahteraan penduduknya.
2.) Menciptakan ketertiban. Sebuah Negara harus
mampu menciptakan suasana yang tertib serta nyaman bagi seluruh penduduknya
yang memiliki karakter berbeda-beda tanpa harus membeda-bedakan.
3.) Negara harus mampu memberikan perlindungan di
bidang pertahanan dan menciptakan keamanan. Dengan demikian, rakyat yang
berdiam di wilayah itu bisa hidup secara tenang serta mengembangkan potensi
yang dimiliki untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan hidup mereka.
4.) Menciptakan keadilan. Sebuah Negara memiliki
fungsi untuk memberikan rasa adil pada seluruh penduduknya. Semua orang memiliki
kedudukan yang sama di depan hukum, dan hukum menjadi sebuah parameter untuk
menciptakan keadilan yang merata.
Demikianlah yang bisa saya sampaikan tentang
pengertian Negara yang saya dapat dari berbagai macam sumber yang saya dapat
dari media elektronik. Kiranya materi yang saya tuliskan ini bisa membantu
untuk menjelaskan materi-materi yang ada di mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Sekian dan terimakasih.
Sumber Referensi :
1. http://www.anneahira.com/pengertian-negara.htm
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
3. http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-negara.html
terima kasih
BalasHapus