Rabu, 30 Mei 2012

Negara


Pengertian Negara
           Pengertian Negara dalam KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KKBI adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Apabila yang saya dapat dari Wikipedia, pengertian Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Kemudian Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut dan berdiri secara independent.

 
          Didalam kehidupan bernegara, terdapat sebuah konsep dan tata cara yang mengatur tentang kehidupan ekonomi, politik, pertahanan keamanan, social budaya dan aturan lain yang bermanfaat bagi penduduk di Negara tersebut. Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu Negara diantaranya adalah adanya rakyat, wilayah dan pemerintahan. Sedangkan unsur tambahan dari sebuah konsep Negara adalah terdapatnya pengakuan dari Negara lain, meskipun ini merupakan bukan unsur mutlak untuk sebuah Negara berdiri. Karena, sebuah Negara pun bisa berdiri meskipun tidak mendapatkan pengakuan dari Negara lain.
            Ada beberapa pendapat ahli yang memberikan definisi tentang pengertian Negara. Seperti yang dikemukakan oleh Roger F. Soltau. Menurutnya, pengertian Negara adalah sebuah alat yang berfungsi untuk menciptakan aturan yang bisa digunakan untuk mengatur serta mengontrol persoalan yang muncul di sebuah wilayah untuk kepentingan masyarakat dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat tersebut.
         Pendapat lain yang menyebutkan tentang pengertian Negara dikemukakan oleh Prof. R. Djokosoetono. Menurutnya, Negara merupakan sebuah organisasi atau sebuah kelompok manusia yang berkumpul di sebuah wilayah dan memiliki pemerintah yang sama. Lalu menurut Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
Pendudukan (occupatie) : hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan tidak dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (fusi) : hal ini terjadi ketika Negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (cessie) : hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu, misalnya wilayah sleeswijk pada perang dunia 1 diserahkan oleh Austria kepada Prusia, (Jerman).
Penaikan (accesie) hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari dasar laut (delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara misalnya wilayah Negara mesir yang terbentuk oleh delta sungai nil.
Pengumuman (proklamasi) : hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan di tinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa  mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah ditinggalkan Jepang, karena pada saat itu jepang di bom oleh amerika dibawah Hiroshima dan Nagasaki.

Fungsi Negara
            Sebuah Negara terbentuk pasti memiliki tujuan. Secara khusus, setiap Negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Namun secara umum, pengertian dari pengertian Negara yang bermacam-macam, ada 4 fungsi yang ingin dicapai dari terbentuknya suatu Negara.
Empat fungsi Negara tersebut diantaranya adalah :
1.) Negara wajib untuk menciptakan kesejahteraan  serta kemakmuran bagi rakyatnya. Sebuah Negara, dianggap sebagai Negara yang maju, salah satu indikatornya adalah tingkat kesejahteraan penduduknya.
2.) Menciptakan ketertiban. Sebuah Negara harus mampu menciptakan suasana yang tertib serta nyaman bagi seluruh penduduknya yang memiliki karakter berbeda-beda tanpa harus membeda-bedakan.
3.) Negara harus mampu memberikan perlindungan di bidang pertahanan dan menciptakan keamanan. Dengan demikian, rakyat yang berdiam di wilayah itu bisa hidup secara tenang serta mengembangkan potensi yang dimiliki untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan hidup mereka.
4.) Menciptakan keadilan. Sebuah Negara memiliki fungsi untuk memberikan rasa adil pada seluruh penduduknya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan hukum menjadi sebuah parameter untuk menciptakan keadilan yang merata.
               Demikianlah yang bisa saya sampaikan tentang pengertian Negara yang saya dapat dari berbagai macam sumber yang saya dapat dari media elektronik. Kiranya materi yang saya tuliskan ini bisa membantu untuk menjelaskan materi-materi yang ada di mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Sekian dan terimakasih.

Sumber Referensi :
1.    http://www.anneahira.com/pengertian-negara.htm
2.    http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
3.  http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-negara.html
   

  
  

1 komentar: